Perpres Pemilu Tak Akan Persulit KPU
Senin, 05 Januari 2009 – 19:21 WIB
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menegaskan bahwa keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) tentang bantuan Pemda ke KPU bukan untuk mempersulit KPU. Karenanya, begitu draft Prepres ditandatangani Presiden dan diundangkan, pemerintah langsung akan melaksanakannya. “Dengan Perpres itu, Pemda bisa langsung bergerak untuk memfasilitasi jika arus logistik pemilu tidak lancar. Jadi fungsinya hanya untuk memfasilitasi, agar penyelenggaraan pemilu bisa lebih lancar," tandasnya.
"Yang jelas, Perpres sudah ditangan Presiden. Begitu ditandatangani Presiden bisa langsung digunakan Pemda untuk memfasilitasi KPU," ujar Mardiyanto kepada wartawan di Depdagri, Senin (5/1).
Baca Juga:
Menurutnya, dengan Prepres itu justru KPU akan terbantu. Alasannya, KPU akan mengalami beberapa kendala utamanya dalam penyebaran logistik pemilu di daerah-daerah yang secara geografis sulit dijangkau dan terpencil. Perpres tersebut nantinya akan menjadi payung hukum bagi Pemda dalam memperlancar kegiatan KPU.
Baca Juga:
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menegaskan bahwa keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) tentang bantuan Pemda ke KPU bukan untuk
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret