Perpres Pendanaan Pesantren Terbit, Gus Yaqut: Terima Kasih, Presiden Jokowi

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) mengatakan, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren adalah momentum besar bagi dunia pesantren.
Terbitnya Perpres ini diharapkan kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia, karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren,” kata Gus Yaqut, Selasa (14/9).
Gus Yaqut juga menyampaikan, dengan terbitnya Perpres 82/2021, pemerintah daerah juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren.
Perpres ini juga sebagai jawaban atas keraguan sebagian pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pesantren karena pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag.
“Dengan terbitnya Perpres ini, Pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren,” tegas Gus Yaqut.
Pada pasal 9 Perpres 82/2021, kata Gus Yaqut, jelas mengatur pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya.
Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
- Gelar Topping Off, Sekolah Terpadu Sedaya Bintang Siap Buka Tahun Ajaran 2025/2026
- Waka MPR Dorong Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan Bagi Guru Harus Dijalankan
- Pertamina Dorong Akses Pendidikan Local Hero Lewat Beasiswa
- Pacu Pemprov Kalteng Tingkatkan Realisasi APBD, Wamendagri Ribka: Ini PR untuk SKPD
- Indonesia Hadir di Sidang CPD Ke-58 di New York, Dukung Pembangunan Berkelanjutan
- Waka MPR Lestari Moerdijat Minta Peningkatan Kualitas SDM Sejak Dini Segera Dilakukan