Perpres Pendanaan Pesantren Terbit, Gus Yaqut: Terima Kasih, Presiden Jokowi
“Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” tegasnya lagi.
Menurut Gus Yaqut, terbitnya Perpres ini sekaligus menjadi kado jelang peringatan Hari Santri 22 Oktober.
Sebelumnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga ditetapkan jelang peringatan Hari Santri 2019.
Terkait Dana Abadi Pesantren, Gus Yaqut mengaku akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sebab, dalam Perpres diatur bahwa Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupaun prioritas program,” pungkasnya. (mar1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Jalin Foundation Raih Dukungan Pendanaan Dana Hibah dari MSD
- Penyesuaian Tarif PPN 12% Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Rakyat
- Sebegini Donasi MSIG Life untuk Makanan Bergizi & Pendidikan Anak Pra-Sejahtera
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Ibas Ingatkan Kelebihan & Risiko Teknologi AI bagi Pendidikan
- Pijar Sekolah Bantu Intansi Pendidikan Tingkatkan Kinerja