Perpres Permbatasan BBM Keluar Maret
Rabu, 19 Januari 2011 – 05:50 WIB
JAKARTA – Peraturan Presiden mengenai penetapan pembatasan konsumsi bahan bakar nonsubsidi diharapkan dapat terbit akhir Maret 2011. “Rancangan aturan tersebut tengah disusun, dan pada akhir Januari akan dibahas dalam rapat antarkementerian,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sutisna Prawira di Jakarta, Selasa (18/1).
Menurut Sutisna, dalam Rapat Pleno Pengaturan BBM Bersubsidi, ada beberapa hal yang perlu dibahas lebih dalam, seperti pembebanan pajak bahan bakar bermotor (PBBKB). Pada harga jual eceran BBM tertentu, sesuai UU No 10/2010 tentang APBN 2011, PBBKB ditetapkan 5 persen. Sedangkan menurut UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kewenangan penetapan PBBKB berada di pemerintah daerah.
Baca Juga:
Selain itu, untuk mempermudah pembatasan, pemerintah meminta PT Pertamina mulai menyiapkan marka jalur khusus menuju dispenser BBM bersubsidi. Marka ini seperti jalur e-toll yang digunakan untuk jalan tol. “Supaya tidak terjadi salah jalur, maka dibuat tanda atau warna yang berbeda,” kata Dirjen Migas Kementerian Energi Evita Herawati Legowo. “Ini akan mempermudah para pengguna BBM subsidi dan nonsubsidi,” tambahnya.
Sementara itu, Evita mengatakan, jika sistem pengaturan BBM bersubsidi sudah berjalan lancar, pemerintah akan membatasi volume penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan pelat kuning berdasarkan trayek. “Nantinya, setiap mobil, tergantung trayeknya, akan kita berikan suatu volume (BBM subsidi) tertentu,” katanya.
JAKARTA – Peraturan Presiden mengenai penetapan pembatasan konsumsi bahan bakar nonsubsidi diharapkan dapat terbit akhir Maret 2011. “Rancangan
BERITA TERKAIT
- IDXSTI Hadirkan AI untuk Pelaporan Keberlanjutan Emiten
- Telkomsel Gelar Program Poin Gembira Festival, Hadiahnya Menggiurkan
- Sektor Properti di Batam Diprediksi Meningkat di 2025
- Cluster Louise di Summarecon Serpong Dipasarkan Mulai Rp 3,6 Miliar, 48 Unit Ludes Terjual
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE ke Perusahaan Pengolah Plastik Ini