Perpres PPDB Sistem Zonasi Ditargetkan Kelar Tahun Ini
jpnn.com, JAKARTA - PPDB (penerimaan peserta didik baru) sistem zonasi akan diperkuat dengan peraturan presiden (perpres). Apalagi sistem ini mendapat dukungan dari DPR dan Ombudsman RI. Pemerintah pun berupaya agar perpres sistem zonasi tuntas tahun ini.
"Kemendikbud sudah mengusulkan agar kebijakan zonasi pendidikan segera diatur ke dalam Perpres. Peningkatan aturan ini dimaksudkan untuk menghadirkan sinergi pembangunan pendidikan baik pusat maupun di daerah," kata Chatarina Muliana Girsang, Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi pada Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), di Jakarta, Senin (1/7).
Dia mengungkapkan, untuk rotasi guru harus berdasarkan zona. Pembangunan sarana prasarana berdasarkan kebutuhan per zonanya. Nah, selama ini belum bisa dipetakan hal tersebut secara detil. Dengan sistem zonasi ini jadi lebih mudah mengetahui permasalahan dan menyelesaikannya.
"Yang kami atur ini lebih kepada sinkronisasi, kolaborasi, sinergi antar kementerian dan lembaga dan juga pemerintah daerah," ujarnya.
Chatarina mengungkapkan saat ini Kemendikbud telah melakukan pembahasan intens dengan beberapa kementerian terkait. Seperti Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Kemenkumham, Kemendagri, Kementerian PUPR, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas), Kementerian Keuangan, dan Kemenag.
BACA JUGA: Wali Kota Bogor Bima Arya Bongkar Kecurangan PPDB Sistem Zonasi
Dengan Perpres ini akan dapat membantu pemerintah daerah untuk menerapkan zonasi.
"Kami harapkan tahun ini Perpres selesai. Saat ini kami matangkan. Kami sudah bahas dengan Kemenkumham, Bappenas, Kemenag," kata Chatarina.
Meski menuai polemik, PPDB sistem zonasi akan diperkuat payung hukumnya dengan Perpres.
- Selama Sistem Zonasi PPDB, 2 Tahun SMP Swasta Ini Tak Dapat Siswa Baru
- Pemerintah Siapkan 2 Perpres Untuk Penyelesaian dan Status Lahan IKN
- Inilah Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 Hijriah
- Ari Dwipayana Sebut Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan MenPAN-RB Sejak Oktober 2023
- Info Terbaru KemenPAN-RB soal Pembayaran Gaji Baru PNS & PPPK, Siap-Siap Rapelan
- Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Menunggu 23 PP dan 1 Perpres