Perpres PPDB Sistem Zonasi Ditargetkan Kelar Tahun Ini
Selasa, 02 Juli 2019 – 00:56 WIB
Menurut Chatarina, penerapan sistem zonasi pada PPDB merupakan pemantik awal. Untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pemenuhan jumlah sekolah dan pemerataan infrastruktur, serta sarana dan prasarana. Kemudian pemenuhan, penataan, dan pemerataan guru. Dan mendorong integrasi pendidikan formal dengan nonformal, serta gotong royong sumber daya.
BACA JUGA: Ketentuan soal Rombel di Permendikbud 51 Mestinya Juga Direvisi
"Kewajiban penyediaan akses pada layanan pendidikan sebagai layanan dasar merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah yang diamanatkan pada Undang-Undang Pemerintah Daerah. Bahkan APBD itu harus diprioritaskan penggunaannya untuk pendidikan sebagai layanan wajib," jelasnya. (esy/jpnn)
Meski menuai polemik, PPDB sistem zonasi akan diperkuat payung hukumnya dengan Perpres.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Selama Sistem Zonasi PPDB, 2 Tahun SMP Swasta Ini Tak Dapat Siswa Baru
- Pemerintah Siapkan 2 Perpres Untuk Penyelesaian dan Status Lahan IKN
- Inilah Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 Hijriah
- Ari Dwipayana Sebut Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan MenPAN-RB Sejak Oktober 2023
- Info Terbaru KemenPAN-RB soal Pembayaran Gaji Baru PNS & PPPK, Siap-Siap Rapelan
- Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Menunggu 23 PP dan 1 Perpres