Perpres PPK Redam Keriuhan di Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati merespons positif langkah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
Menurut Reni, dengan dikeluarkannya perpres ini maka keriuhan dan kegalauan masyarakat terkait full day school yang diatur Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menjadi reda.
Menurut Reni, secara substantif, relatif tidak ada yang baru di dalam perpres itu. Namun, dia mencatat ada beberapa poin penting yang harus dijabarkan kementerian terkait seperti Kemendiknas, Kemenag, Kemendagri, dan KemenPAN dan RB lewat peraturan menteri.
“Konsep perpres yang dituangkan tidak akan bisa dipahami secara utuh oleh masyarakat bagaimana realisasinya di lapangan kecuali dengan adanya permen," kata Reni di gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/9).
Reni menambahkan Permen itu penting untuk mempertegas mekanisme yang harus dilakukan oleh masyarakat.
Sebab, ujar Reni, sampai hari ini pihaknya masih menemukan di lapangan meski sudah ada rencana dikeluarkan perpres, proses belajar lima hari dan kondisi sekolah tidak memadai masih berjalan.
"Jadi, mudah-mudahan dengan adanya perpres ini masyarakat menjadi lebih tenang," ungkap politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Yang tak kalah penting, kata dia, pemerintah harus mau mengalokasikan anggaran untuk kegiatan penguatan karakter. Baik itu di lembaga formal dan nonformal.(boy/jpnn)
DPR merespons positif langkah Presiden Jokowi menandatangani Perpres PPK sehingga dapat meredam keriuhan dan kegalauan masyarakat terkait full day school
Redaktur & Reporter : Boy
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik
- Pemerintah Perlu Berhati-hati soal Penghapusan Utang UMKM
- Pemerintah Harus Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif
- Saleh PAN Bersyukur MK Hapus Presidential Threshold, Singgung Capres-Cawapres
- PPP Jakarta Apresiasi Kinerja Polisi Pas Pilkada & Pilpres, Sampai Dirasakan Kader Partai
- PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Bukti Prabowo Melindungi Kepentingan Rakyat Kecil