Perpres PPPK Harus Segera Diterbitkan

Perpres PPPK Harus Segera Diterbitkan
Tidak yakin ada pendaftaran PPPK tahap kedua yang menampung honorer nonkategori. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dua Perpres atau Peraturan Presiden tentang Jabatan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dan Perpres Penggajian masih belum diterbitkan. Hal ini membuat honorer K2 yang sudah lulus seleksi PPPK pada 2019 lalu tidak kunjung diangkat.

Anggota Komisi II DPR Supriyanto meminta pemerintah segera mengangkat honorer K2 yang sudah lulus seleksi PPPK.

Sebab, sampai saat ini mereka yang sudah lulus seleksi belum mendapatkan surat keputusan (SK) penetapan.

"Dari (honorer) K2 yang sudah dinyatakan lulus oleh pemerintah, ternyata sampai hari ini juga belum mendapatkan SK penetapan," kata Supriyanto saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2) kemarin.

Karena itu, Supriyanto menyatakan demi rasa keadilan bangsa dan negara, dia berharap Presiden Joko Widodo, para pejabat, menteri, senantiasa memerhatikan honorer yang ada di daerah ini untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak.

"Kalau memungkinkan seyogyanya diangkat menjadi tenaga ASN menjadi aparatur sipil negara. Kalau memang tidak memungkinkan, program dari pemerintah dari presiden khususnya pegawai PPPK nanti bisa untuk menjadi wadah teman-teman honorer," papar Supriyanto.

Dengan demikian, lanjut Supriyanto, mereka yang sudah berjuang dan terlanjur mengambil profesi sedemikan, dan secara ikhlas berjuang di daerah, mendapat perhatian dan kesejahteraan.

"Mohon kiranya mendapatkan perhatian kesejahteraannya,” ujar anggota DPR Fraksi Partai Gerindra itu.

Jelang pergantian bulan, honorer K2 yang lulus seleksi PPPK makin cemas. Mereka khawatir jika dua Perpres, yakni Perpres tentang Jabatan PPPK dan Perpres Penggajian PPPK, belum diterbitkan sampai 29 Februari, maka bulan depan 51 ribu orang akan gigit jari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News