Perpres PPPK Harus Segera Diterbitkan
Jelang pergantian bulan, honorer K2 yang lulus seleksi PPPK makin cemas. Mereka khawatir jika dua Perpres, yakni Perpres tentang Jabatan PPPK dan Perpres Penggajian PPPK, belum diterbitkan sampai 29 Februari, maka bulan depan 51 ribu orang akan gigit jari.
"Tiap hari kami pelototi website Setneg. Pantau barangkali Perpresnya sudah keluar," kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Kamis (27/2).
Karen itu, Komisi II DPR mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres terkait PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Hal itu untuk mengakomodasi para honorer K2 yang sudah lulus tes PPPK Tahun 2019 tetapi sampai detik ini belum diangkat karena Perpresnya belum diterbitkan.
"Ya, rapat barusan ini Komisi II (DPR) melihat ada kelambanan pemerintah untuk segera menerbitkan perpres yang mengatur hasil tindak lanjut dari seleksi PPPK tahun 2019," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Arwani Thomafi usai memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/2).
Arwani menjelaskan berdasar informasi yang diperoleh Komisi II DPR, diketahui bahwa semua kementerian sudah tanda tangan draf Perpres. Menurut dia, posisi draf Perpres itu juga sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg). (boy/jpnn)
Jelang pergantian bulan, honorer K2 yang lulus seleksi PPPK makin cemas. Mereka khawatir jika dua Perpres, yakni Perpres tentang Jabatan PPPK dan Perpres Penggajian PPPK, belum diterbitkan sampai 29 Februari, maka bulan depan 51 ribu orang akan gigit jari
Redaktur & Reporter : Boy
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan