Perpres PPPK Kabarnya Sudah Diundangkan, Prosesnya Selanjutnya di BKN

jpnn.com, JAKARTA - Dua Perpres yang mengatur tentang gaji dan jabatan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) diperkirakan tidak lama lagi akan turun.
Informasi dari sumber resmi JPNN.com menyebutkan, perpres yang sudah diteken Presiden Jokowi pada akhir Februari itu telah selesai diundangkan.
Setelah itu, proses dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses penetapan NIP dan kelengkapan administrasi lainnya. Jika prosesnya selesai, Setneg tinggal mengumumkan secara resmi di portalnya.
"Alhamdulillah sudah diteken presiden dan sudah diundangkan juga. Cuma nanti dikirim ke BKN lagi," ujar sumber resmi JPNN.com, Selasa (3/3).
Mengenai berapa lama proses ini berlangsung, belum bisa dipastikan. Sumber JPNN tersebut mengatakan itu tergantung BKN.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang dihubungi secara terpisah belum memberikan komentar apa-apa. Isi pesan sudah dibaca tetapi belum dijawab.
Sebelumnya, saat informasi Perpres sudah diteken pada akhir Februari, Bima mengaku belum menerimanya sehingga tidak bisa memberikan pernyataan terkait hal tersebut.
Sementara itu di kalangan honorer K2 masih gelisah soal perpres PPPK yang lama berproses. Mereka ingin secepatnya turun agar bisa menjalani pemberkasan NIP.
Perpres PPPK yang sudah diteken Presiden Jokowi pada akhir Februari itu telah selesai diundangkan.
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi