Perpres Rampung, Bulan Ini Terbit
Aturan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Jumat, 04 Mei 2012 – 07:34 WIB
JAKARTA - Persoalan pembebasan lahan yang sering menjadi penghambat pembangunan mulai mendapatkan jalan keluar. Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan, peraturan presiden yang merupakan turunan dari undang-undang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sudah rampung dibahas. "(Perpres) ini memang memakan waktu lama tiga bulan," katanya. Namun dia juga menjelaskan, pembebasan lahan juga memiliki beberapa tahapan. Mulai dari pengumuman proyek, penentuan lokasi. "Kemudian eksekusi tanahnya dan negosiasi," ujar Hatta.
"Perpresnya sudah selesai, tinggal difinalkan minggu depan," kata Hatta setelah rapat terbatas di Kantor Presiden, kemarin (4/5). Bulan Mei ini, ditargetkan perpres tersebut bisa terbit.
Hatta menjelaskan, keberadaan perpres tersebut dinilai penting. Sebab mendukung grand desain pembangunan yang tercantum dalam MP3EI (masterplan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia). Sehingga diharapkan bisa menjadi solusi dari kendala yang dihadapi selama ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Persoalan pembebasan lahan yang sering menjadi penghambat pembangunan mulai mendapatkan jalan keluar. Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan,
BERITA TERKAIT
- Tetap Satu Kadin, Rapimnas Digelar Sesuai Jadwal
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Bagaimana Cara Daftar Brigade Swasembada Pangan? Ini Penjelasan Kepala BPPSDMP Kementan
- Kembalikan Kejayaan Industri Karet Nasional, PTPN Group Siapkan Strategi Revitalisasi
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda
- ASDP Maksimalkan Layanan Penyeberangan Jawa-Bali untuk Menyambut Natal dan Tahun Baru