Perpres Satgas Kelautan Dinilai Rawan Digugat

Perpres Satgas Kelautan Dinilai Rawan Digugat
Ilustrasi/ Dok Fajar

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar mengatakan, keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal yang ditanda-tangani Presiden Jokowi pada 19 Oktober 2015 berpotensi untuk digugat masyarakat karena bertentangan dengan UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Selain itu, isi Perpres tersebut secara teknis juga bertentangan dengan prosedur tetap pengendalian pasukan yang berlaku di lingkungan TNI karena terkesan ada superioritas sipil terhadap TNI dalam konteks operasional.

"Maksud dan tujuan Perpres diklaim baik bisa memberantas illegal fishing, namun di dalam sistem tata urutan perundang-undangan keberadaan Prepres itu bukan tidak mungkin terkesampingkan dengan sendirinya karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," kata Junisab kepada wartawan, Minggu (13/12).

Menurut Junisab, dalam Perpres itu Presiden Jokowi telah menunjuk Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebagai Komandan Satgas. Di dalam Pasal 3D Perpres itu ditemukan hal yang menggelitik sebab Satgas berwenang melaksanakan komando dan pengendalian yang meliputi kapal, pesawat udara, dan teknologi lainnya dari TNI AL. "Itu seperti hendak menumpangi kewenangan TNI oleh sipil yang tidak memahami sistim komando,". Jelasnya. (fas/jpnn)


JAKARTA - Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar mengatakan, keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 tentang Satuan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News