Perpres Sekolah Lima Hari Harus Fokus Pendidikan Karakter

Perpres Sekolah Lima Hari Harus Fokus Pendidikan Karakter
Siswa SD. Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang sekolah lima hari sedang disusun. Parlemen mengusulkan supaya batang tubuh Perpres itu harus mengulas soal karakter.

Tidak seperti Permendikbud 23/2017 yang isinya tentang Hari Sekolah, tetapi dipakai untuk penguatan pendidikan karakter.

Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah menjelaskan untung saja Permendikbud 23/2017 tentang Hari Sekolah itu segera dicabut.

Jika tidak maka bakal memicu potensi salah arah dalam penerapan pendidikan karakter di sekolah. ’’Cari apa makna dan indikator pendidikan karakter saja tidak ada di Permendikbud tersebut,’’ kata politikus Golkar itu di Jakarta kemarin (22/6).

Sehingga wajar saja jika ujungnya Permendikbud itu menuai protes dari masyarakat dan usianya hanya sesaat.

Ferdiansyah berharap Kemendikbud harus bisa membedakan mana urusan birokrasi kepegaian guru PNS dengan urusan pendidikan karakter. Keduanya tidak cukup diatur dalam satu buah Permendikbud.

Menurut Ferdiansyah, yang muncul saat ini adalah jam kerja guru di sekolah dibuat lebih panjang. Lama bekerja guru berkurang dari semula enam hari, menjadi lima hari kerja. Kemudian untuk mengisi tambahan waktu itu, disisipkan muatan pendidikan karakter.

Ferdi menegaskan kalaupun untuk mengejar beban kerja 40 jam dalam sepekan, siswa tidak harus berada di sekolah sampai delapan jam sehari.

Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang sekolah lima hari sedang disusun. Parlemen mengusulkan supaya batang tubuh Perpres itu harus mengulas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News