Perpres Sekolah Lima Hari Harus Fokus Pendidikan Karakter

Perpres Sekolah Lima Hari Harus Fokus Pendidikan Karakter
Siswa SD. Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

Menurutnya kalau Kemendikbud niatnya untuk mengejar beban kerja itu, jumlah hari sekolah bisa tetap enam hari (Senin-Jumat). Dengan rata-rata setiap hari durasi belajarnya tujuh jam.

’’Khusus Jumat dan Sabtu pulangnya bisa lebih pagian dibanding hari lainnya,’’ jelasnya.

Dia berharpa Kemendikbud dan kementerian serta lembaga lain serius dalam menyusun Perpres sekolah lima hari atau penguatan pendidikan karakter.

Kalau memungkinkan pembahasannya melibatkan akademis dan masyarakat umum. Termasuk nantinya keputusan sebuah sekolah menerapkan sekolah lima hari, juga harus sesuai kesepakan bersama orangtua siswa.

’’Jika ada orangtua yang keberatan anaknya berada di sekolah sampai sore, sekolah tidak boleh memaksa,’’ katanya.

Sebab pasti ada alasan mendasar bagi orangtua sehingga keberatan anaknya berlama-lama di sekolah. Misalnya untuk orangtua yang anaknya ikut membantu bekerja. Atau anak yang sudah terlanjur ikut kursus dengan kualitas jauh melebihi di sekolah.

Mendikbud Muhadjir Effendy masih bersikukuh bahwa Permendikbud 23/2017 itu belum dicabut. ’’Jika nanti Perpresnya sudah keluar, baru ada ketentuan baru,’’ katanya.

Muhadjir juga mengatakan Kemendikbud sudah menyiapkan sekitar 9.000 unit sekolah untuk menerapkan sekolah lima hari mulai Juli nanti.

Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang sekolah lima hari sedang disusun. Parlemen mengusulkan supaya batang tubuh Perpres itu harus mengulas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News