Perpres TKA Tingkatkan Lapangan Kerja

Perpres TKA Tingkatkan Lapangan Kerja
Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri saat membuka acara dialog sosial hubungan industrial bertajuk “Mewujudkan Kelangsungan Usaha dan Kesejahteraan Pekerja Melalui Pembuatan PKB" di Bekasi, Selasa (17/4). Foto: Kemnaker

TKA yang masuk akan tetap ditolak bila tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan.

“Dengan Perpres baru, jumlah TKA tidak akan bertambah, hanya mempermudah izin. TKA tetap akan ditolak kalau tidak sesuai prosedur dan tidak memenuhi syarat-syarat tertentu tadi,” ujar Hanif.

Masih Terkendali dan Rasional

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, izin kerja bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masih berlaku hingga akhir 2017 sekitar 85.974 orang pekerja.

Setahun sebelumnya sebesar 80.375 dan tahun 2015 sebanyak 77.149 pekerja. Dengan perbandingan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 263 juta dan jumlah izin kerja TKA sebanyak 85.974, maka jumlah TKA di Indonesia masih tergolong rendah.

“Bandingkan dengan Singapura, sebanyak seperlima penduduknya negeri Singa tersebut merupakan TKA. Qatar dan Uni Emirat Arab (UEA) TKA hampir sama dengan jumlah penduduknya,” kata Hanif.

Dalam kesempatan ini, Hanif juga mengungkapkan data Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari World Bank dan BPS.

“Jumlah TKI kita ini besar, 9 juta yang tersebar 55 persen ada di Malaysia, 13 persen ada di Saudi Arabia, 10 persen di China Taipei. Lalu Lapangan kerja gimana? Janjinya 10 juta selama 5 tahun, jadi pertahunnya 2 juta penempatan tenaga kerja. Ini telah tercapai, bahkan jumlahnya melebihi target, “ kata Hanif

Menaker Hanif Dhakiri pastikan Perpres TKA bisa meningkatkan lapangan kerja dan memperbaiki iklim investasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News