Perpres TKA Tingkatkan Lapangan Kerja
Menteri Hanif meyakini terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan TKA itu tak akan berdampak atau berimbas makin besarnya jumlah TKA di Indonesia.
“Pasti tidak, karena (Perpres Nomor 20) hanya mempercepat proses izinnya penggunaan TKA menjadi lebih cepat dan efisien,” kata Menteri Hanif.
Hanif menambahkan kalau ada perusahaan yang mengajukan TKA sebagai pekerja kasar tetap ditolak oleh pemerintah.
Apabila di lapangan ditemukan ada TKA sebagai pekerja kasar, maka hal tersebut masuk kategori pelanggaran.
“Kalau pelanggaran jangan digeneralisir karena itu kasuistis. Jangan dipukul rata, harus diluruskan, “ katanya.
Hingga saat ini kata Menteri Hanif, pemerintah tak pernah membiarkan atau mengabaikan terjadinya berbagai bentuk pelanggaran di lapangan.
Melalui pengawas tenaga kerja, pengawas imigrasi, polisi, dan pemerintah daerah, pemerintah selalu melakukan penindakan atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan TKA.
Adapun tindakan pengawasan terhadap TKA, Menaker Hanif mengungkapkan jumlah nota pemeriksaan terkait pelanggaran norma penggunaan TKA di seluruh Indonesia tahun 2016 sebanyak 848 pelanggaran dan menurun setahun berikutnya menjadi 775 pelanggaran.
Menaker Hanif Dhakiri pastikan Perpres TKA bisa meningkatkan lapangan kerja dan memperbaiki iklim investasi.
- Dukung Pendidikan Pesantren, Menaker Sumbang APD Covid-19
- Kemnaker – Shopee Jajaki Kerja Sama Mengembangkan Wirausaha Baru Go Digital
- Kemnaker Promosikan Inkubasi Bisnis Pelatihan Barista
- Kemnaker-LIPI Komitmen Tingkatkan Inovasi Produktivitas dan Wirausaha
- Dunia Usaha Diajak Bangun Hubungan Industrial Berkarakter Indonesia
- Menaker Minta Perubahan Ketenagakerjaan Direspons Cepat