Perpres TKA Upaya Responsif Menghadapi Perkembangan Zaman

Perpres TKA Upaya Responsif Menghadapi Perkembangan Zaman
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri. Foto: Humas Kemnaker RI

Ditegaskan Hanif Perpres Nomor 20 Tahun 2018 selain menyederhanakan prosedur dan persyaratan tetap ketat, juga untuk meningkatkan daya saing, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperluas kesempatan kerja, kepastian berusaha, mengurangi ekonomi yang tinggi dan efisiensi administrasi.

“Dalam Perpres tersebut diatur pengaturan baru masuknya TKA akan mempermudah prosedur dan ketenangan berinvestasi di Indonesia dengan kepastian hukum dan berusaha bagi investor dan TKA. Namun persyaratan dan ketentuan tetap ketat,“ ujar Menteri Hanif.

Berdasarkan data, Peringkat kemudahan berbisnis atau ease of doing business (EoDB) Indonesia kini berada pada peringkat ke-72 dari total 190 negara, hal ini berdasarkan laporan Indeks Kemudahan Berbisnis 2018 yang dirilis oleh Bank Dunia pada awal November 2017.

Peringkat EoDB Indonesia masih berada di bawah Singapura yang menduduki peringkat 2 dengan nilai 84,57, dan beberapa negara ASEAN lainnya. Contohnya Malaysia di peringkat 24 dengan nilai 78,43, Thailand 26 dengan nilai 77,44, dan Brunei Darussalam di posisi 56 dengan nilai 70,60, dan Vietnam di posisi 68 dengan nilai 67,93.

Kemudahan berbisnis dapat mempengaruhi iklim usaha di suatu Negara. Sektor swasta menjadi mampu berkembang dengan lebih baik lagi, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara.

Indonesia perlu melakukan upaya untuk mendongkrak kualitas kemudahan berbisnis agar bisa bersaing dengan negara-negara lain. Salah satu upaya yang akan dilakukan pemerintah adalah dengan penyederhanaan regulasi perizinan penggunaan TKA di Indonesia tadi.

Lebih lanjut, Menteri Hanif mengatakan adanya Pepres KTA tersebut juga tak akan membuat banjirnya TKA, karena tidak semua jabatan bisa diduduki oleh TKA. Hanya jabatan-jabatan tertentu seperti komisaris, direksi dan jabatan-jabatan keahlian di Indonesia yang masuk.

Menaker Hanif mengatakan pekerja asing hanya boleh menduduki jabatan-jabatan tertentu yang terbatas dan bersifat skilled, paling rendah adalah engineer atau teknisi. Pekerja kasar tidak boleh dan jika ada maka sudah pasti merupakan pelanggaran. “Kalau ada pelanggaran ya ditindak, termasuk tindakan deportasi,” ujar Menteri Hanif.

Menteri Hanif mengatakan adanya Pepres KTA tersebut juga tak akan membuat banjirnya TKA, karena tidak semua jabatan bisa diduduki oleh TKA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News