Perpres Tukin Dosen & ASN Kemdiktisaintek Terbit, 3 Menteri Ungkap 5 Poin Penting

Perpres Tukin Dosen & ASN Kemdiktisaintek Terbit, 3 Menteri Ungkap 5 Poin Penting
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, didampingi Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini dalam taklimat media, Selasa (15/4/2025). Foto Mesya/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pepres tukin dosen dan ASN Kemdiktisaintek terbit. Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) secara resmi mengumumkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek tersebut.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, didampingi Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini 

“Tanggal 27 Maret 2025, telah resmi diundangkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemdiktisaintek. Ini adalah tonggak penting dalam perjalanan reformasi birokrasi di sektor pendidikan tinggi kita,” ujar Menteri Brian dalam taklimat media di Jakarta, Selasa (15/4).

Menurut Menteri Brian, Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mempercepat reformasi birokrasi yang berdampak nyata.

Tunjangan kinerja diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi para aparatur sipil negara, khususnya dosen sebagai pendidik, peneliti, dan pengabdi masyarakat.

Lebih dari sekadar insentif administratif, ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap peran strategis perguruan tinggi dalam memajukan ilmu pengetahuan, inovasi, dan pembangunan bangsa.

Adapun sejumlah poin penting dalam Perpres Tukin tersebut sebagai berikut:

1. Kebijakan Tukin ini ditujukan bagi seluruh pegawai ASN dan pegawai lainnya di lingkungan Kemdiktisaintek yang telah diangkat secara penuh oleh pejabat berwenang.

Perpres Tukin Dosen & ASN Kemdiktisaintek terbit, 3 menteri ungkap 5 poin penting

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News