Perpres Tukin Dosen & ASN Kemdiktisaintek Terbit, 3 Menteri Ungkap 5 Poin Penting

2. Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan tunjangan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2025 dengan mempertimbangkan tunjangan yang sebelumnya telah diterima oleh masing-masing pegawai.
"Khusus bagi dosen ASN, terdapat pengaturan tambahan, antara lain apabila dosen telah menerima tunjangan profesi, maka yang dibayarkan adalah selisih antara nilai tunjangan kinerja dan tunjangan profesi," terangnya
Namun, lanjutnya, jika nilai tunjangan profesi lebih besar, maka dosen tetap akan menerima tunjangan profesi. Untuk mendukung implementasinya, ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pemberian tunjangan ini akan diatur melalui Peraturan Menteri dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang saat ini tengah disusun.
3. Mendiktisaintek juga menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kesejahteraan dosen, tenaga kependidikan, serta seluruh pegawai. Memperkuat tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja.
"Tunjangan kinerja bukan sekadar angka, melainkan simbol kepercayaan negara terhadap dedikasi dan integritas para insan akademik Indonesia," tegas Menteri Brian.
Saat ini, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah menyelesaikan proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri tentang pemberian tunjangan kinerja, dan juga telah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai pedoman implementasi di lapangan.
Menteri Brian menambahkan, saat ini Kemdiktisaintek sedang menyusun Permendiktisaintek dan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai dasar implementasi Tukin, dengan target penyelesaian dalam bulan April 2025 untuk mencegah keterlambatan pencairan.
4. Terkait mekanisme pemberian tukin, Menteri Brian menekankan bahwa Perpres menyebutkan tunjangan ini diberikan setiap bulan. Namun demikian, karena karakteristik pekerjaan dosen berbeda dengan pegawai administratif lainnya, Kemdiktisaintek tengah mengkaji mekanisme terbaik untuk memastikan keadilan dan efektivitas penilaian.
Perpres Tukin Dosen & ASN Kemdiktisaintek terbit, 3 menteri ungkap 5 poin penting
- Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya
- Menkeu: Kalau Tunjangan Profesi Lebih Kecil dari Tukin, Kami Tambahkan
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya
- Kabar Gembira tentang Pencairan Tukin Dosen ASN, Alhamdulillah
- Gegara Cipratan Air, ASN Banyuasin Adu Jotos dengan Seorang Pria, Lihat!