Perpu Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Kepentingan Ekonomi Jangka Panjang
jpnn.com, JAKABARING - Ekonom LPEM FEB UI Teuku Riefky mengatakan keberadaan Perpu Cipta Kerja dibutuhkan untuk kondisi makro ekonomi dalam jangka menengah dan jangka panjang.
“Saya berpendapat bahwa untuk UU/ Perpu Cipta Kerja ini masih sangat dibutuhkan untuk kondisi makro ekonomi kita, terutama untuk pertumbuhan di jangka menengah dan panjang,“ ujar Riefky, Senin (16/1/2023).
Kondisi perekonomian Indonesia dalam waktu dekat, cukup prudent, dan bahkan bisa dibilang akan lolos dari perlambatan ekonomi dunia.
Namun, untuk jangka panjang, perlu ada mitigasi dari pemerintah salah satunya dengan penerbitan Perppu Ciptaker.
“Kita tahu misalnya dari isu ketenagakerjaan kita ini relatif tidak kompetitif baik dari skill lalu tingkat upah serta birokrasinya,” ujar Riefky.
Menurut dia, UU/Perpu Cipta Kerja seharusnya bertujuan untuk memudahkan segala proses tersebut dan membuat pasar tenaga kerja kita lebih kompetitif.
"Selain itu juga agar penciptaan lapangan kerja dan menarik investasi juga bisa lebih didorong ke depannya," ujarnya.
Sebelumnya, hasil survei Litbang Kompas mengatakan mayoritas publik u 61,3 persen responden menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak mendesak.
Ekonom LPEM FEB UI Teuku Riefky mengatakan keberadaan Perpu Cipta Kerja dibutuhkan untuk kondisi makro ekonomi dalam jangka menengah dan jangka panjang.
- Menko Airlangga Hartarto Tegaskan Komitmen Pemerintah Mendorong UMKM Naik Kelas
- Ketua DPD RI Apresiasi Kebijakan Efisiensi Presiden Prabowo pada Anggaran dan Belanja Pemerintah
- Stabilitas Keuangan Indonesia Tetap Terjaga, Ini Penyebabnya
- Pemerintah Harus Serius Mendorong Bioethanol Sebagai BBN
- Indonesia-India Sepakati Penyelesaian Isu Teknis untuk Dorong Perdagangan Kedua Negara
- Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri Gelar MIF 2025