Perpu Cipta Kerja Didesain untuk Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi

Perpu Cipta Kerja Didesain untuk Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Dok. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dikeluarkan tanggal 30 Desember 2022 untuk mengantisipasi kondisi global.

“Kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi kondisi global terkait dengan krisis ekonomi dan resesi global serta perlunya peningkatan inflasi dan ancaman stagflasi," kata Menko Airlangga.

Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi penting untuk mengisi kepastian hukum. Pasalnya, para pelaku usaha masih menanti keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

Airlangga mengungkapkan bahwa Pemerintah tengah mengatur budget defisit tahun 2023 kurang dari 3 persen dengan mengandalkan investasi yang ditargetkan mencapai Rp 1.400 triliun pada tahun 2023.

Ekonom dari Universitas Mercu Buana Sugiyono Madelan Ibrahim menilai penerbitan perppu itu memang dilandaskan kegentingan memaksa dan sebagai tindak lanjut dari putusan mahkamah konstitusi (MK) sebagaimana dituliskan di dalam perpu.

Sugiyono mengaku mengikuti proses pembahasan UU Cipta Kerja. Aturan itu memang didesain untuk membantu pemerintah dalam memperbaiki kinerja di bidang ekonomi.

“Saya meyakini bahwa memang pemerintah sangat memerlukan hal itu," kata Sugiyono di Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Menurut dia, pemerintah memang membutuhkan perppu itu untuk menggerakkan roda ekonomi di tengah banyak kondisi ekonomi yang kurang bersahabat bagi pembangunan nasional.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk mengantisipasi kondisi global.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News