Perpu Cipta Kerja Didesain untuk Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi
"Itu memang kalau melihat apa yang dilakukan pemerintah, memerlukan itu (Peppu) karena dengan adanya otonomi daerah dan segala macam, tidak mudah pemerintah untuk menerapkan suatu implementasi pembangunan," tegas Sugiyono.
Rentan
Ekonom CORE Akhmad Akbar menilai, hadirnya Perpu Cipta Kerja tidak benar-benar akan mendorong tumbuhnya investasi.
“Dari awal saya skeptis bahwa UU ini akan benar-benar mendorong investasi. Hambatan utama investasi kita bukan pada regulasi-regulasi," ujarnya.
Dia menyoroti proses pembentukan Perppu yang dinilainya tidak transparan dan terkesan terburu.
Artinya, lanjut Akbar, kondisi yang rentan untuk digugat tersebut justru tidak memberikan kepastian hukum.
"Dan, kalau dikatakan Perpu sekarang untuk memberikan kepastian hukum, menurut saya nggak juga. Proses yang instan, tanpa mendengar pendapat dari mereka yang punya pendapat berbeda, pasti akan rentan untuk berubah,” katanya.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk mengantisipasi kondisi global.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua
- Indonesia-Brasil Perkuat Sinergi Ekonomi, Teken Kerja Sama Senilai USD 2,8 Miliar
- ICEBM Untar 2024 jadi Sarana Percepatan Pencapaian SDGs untuk Semua Sektor
- RI Sulit Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Kalau Mengandalkan Kapasitas Fiskal
- Khofifah-Emil Punya Komitmen Konkret Menjadikan Jatim Episentrum Ekonomi Indonesia Timur
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja