Perpu Cipta Kerja Dipermasalahkan, Teddy Garuda: Tak Ada Hubungan dengan Putusan MK
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai Perpu Cipta Kerja yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo tidak membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Dia mencontohkan masih banyak perpu yang lain, tetapi tidak membatalkan putusan MK.
"Misalnya pada UU Pemilu, sudah ada pasal-pasalnya yang dianulir MK, lalu muncul Perppu Pemilu. Apakah itu mengangkangi MK? Tidak, karena masing-masing berdiri sendiri," kata Teddy dalam keterangannya, Kamis (5/1).
Dia juga menyebutkan tidak pernah ada pihak yang mempermasalahkan perpu yang lain.
"Dan tidak pernah ada yang mengatakan bahwa Perpu Pemilu itu mengangkangi putusan MK, dan banyak lagi UU yang lain yang sudah ada putusan MK," lanjutnya.
Teddy menegaskan tidak ada pihak mengomentari perpu yang lain dan menuding Presiden Jokowi mengeluarkannya untuk kepentingan elite.
"Presiden SBY mengeluarkan 20 perpu selama menjabat dan pernah mengeluarkan Perpu Pilkada padahal UU Pilkada sedang digugat ke MK, apakah SBY melakukan itu hanya untuk kepentingan elite? Tentu tidak, karena presiden melihat secara luas bukan sepotong-sepotong," jelasnya.
Dia menyatakan tidak ada hubungan antara perpu yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi dengan putusan MK soal UU Cipta Kerja.
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyatakan tidak pernah ada yang mempermasalahkan perpu selain Perpu Cipta Kerja
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris