Perpu Cipta Kerja Tidak Hanya Mendongkrak Investasi, tetapi

Perpu Cipta Kerja Tidak Hanya Mendongkrak Investasi, tetapi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Dok. Ricardo/JPNN.com

“Sudah lama dikritik tidak ada partisipasi masyarakat, tiba-tiba (waktu itu) masuk ke DPR," tambah Tadjudin.

Kini, saat partisipasi lebih dibuka, diharapkan elemen masyarakat bisa mempergunakan kesempatan ini untuk memberikan masukan yang komprehensif dan pemerintah mendengarnya.

“Saya melihat ada urgensi UU Cipta kerja,” ungkap Tadjudin.

Untuk itu, dia memahami inisiatif pemerintah untuk mengeluarkan UU Ciptaker yang bertujuan untuk menjamin terciptanya kepastian hukum bagi investor yang akan turut mendukung penciptaan lapangan kerja dan peningkatan investasi di Indonesia.

“Penyebab investor tidak mau masuk ke indonesia, karena perizinannya berbelit-belit, peraturan yang tumpang tindih, dan kualitas sumber daya manusia,“ kata Tadjudin.

Angin Segar

Ekonom dari Universitas Mercu Buana Sugiyono Madelan Ibrahim menilai Perpu itu akan menjadi angin segar bagi investor.

"Ya, tentu saja menjadi angin segar bagi investor yang mau dan akan berinvestasi di Indonesia," terangnya.

Airlangga mengatakan tindak lanjut Putusan MK atas UU Cipta Kerja tidak hanya untuk dapat menjawab kebutuhan penciptaan lapangan kerja melalui investasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News