Perpu Cipta Kerja Tidak Hanya Mendongkrak Investasi, tetapi
Menurutnya, pemerintah memang serius dalam upaya pembangunan ekonomi nasional melalui Perpu Cipta Kerja. Bahwa persoalan Perpu Ciptaker tidak hanya dalam kerangka investasi melainkan lebih pada adanya pihak-pihak yang tidak puas.
"Masalahnya bukan di situ saja. Banyak pihak yang berkepentingan dengan perubahan dalam perpu itu," tegasnya.
Menurut dia, ada perbedaan mencolok terkait sudut pandang dalam melihat Perpu Ciptaker, yakni paradigma ekonomi dan paradigma konstitusi.
"Kalau di ekonomi itu total welfare. Kalau positif meningkat, mencapai hal yang lebih baik, kehidupan yang lebih baik itu disetujui, dianggap kebijakan publiknya benar," kata Sugiyono.
Sedangkan dalam konstitusi, setiap orang yang mempunyai hak konstitusi boleh mengajukan keberatan atas suatu kebijakan yang dinilai merugikan individu tersebut.
"Di situ persoalannya. Yang paling menantang di ketenagakerjaan, yang lain juga ada, tetapi tidak langsung," tambahnya.
Sugiyono menilai hal itu lazim terjadi, karena sebuah aturan tidak bisa menguntungkan semua pihak.
"Biasa kan, kalau UU pasti ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan," tegas Sugiyono.
Airlangga mengatakan tindak lanjut Putusan MK atas UU Cipta Kerja tidak hanya untuk dapat menjawab kebutuhan penciptaan lapangan kerja melalui investasi.
- Prabowo Bertemu MBZ, Targetkan Investasi Dagang Rp 158 Triliun
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Menko Airlangga Dorong Kerja Sama dengan Arizona State University, Ini Tujuannya
- Satgas Semikonduktor Indonesia dan Purdue University Teken MoU, Menko Airlangga: Momentum Bersejarah