Perpu Cipta Kerja Tidak Hanya Mendongkrak Investasi, tetapi

Menurutnya, pemerintah memang serius dalam upaya pembangunan ekonomi nasional melalui Perpu Cipta Kerja. Bahwa persoalan Perpu Ciptaker tidak hanya dalam kerangka investasi melainkan lebih pada adanya pihak-pihak yang tidak puas.
"Masalahnya bukan di situ saja. Banyak pihak yang berkepentingan dengan perubahan dalam perpu itu," tegasnya.
Menurut dia, ada perbedaan mencolok terkait sudut pandang dalam melihat Perpu Ciptaker, yakni paradigma ekonomi dan paradigma konstitusi.
"Kalau di ekonomi itu total welfare. Kalau positif meningkat, mencapai hal yang lebih baik, kehidupan yang lebih baik itu disetujui, dianggap kebijakan publiknya benar," kata Sugiyono.
Sedangkan dalam konstitusi, setiap orang yang mempunyai hak konstitusi boleh mengajukan keberatan atas suatu kebijakan yang dinilai merugikan individu tersebut.
"Di situ persoalannya. Yang paling menantang di ketenagakerjaan, yang lain juga ada, tetapi tidak langsung," tambahnya.
Sugiyono menilai hal itu lazim terjadi, karena sebuah aturan tidak bisa menguntungkan semua pihak.
"Biasa kan, kalau UU pasti ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan," tegas Sugiyono.
Airlangga mengatakan tindak lanjut Putusan MK atas UU Cipta Kerja tidak hanya untuk dapat menjawab kebutuhan penciptaan lapangan kerja melalui investasi.
- Trump Berulah, Macron Desak Perusahaan Prancis Setop Berinvestasi di Amerika
- Harga Emas Antam Hari Ini 4 April, Turun!
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Prabowo Minta Struktur Komisaris BUMN Dirampingkan, Diisi Profesional
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Daftar Lengkap Pengurus Danantara, Ada 2 Presiden hingga Tokoh Fenomenal