Perpu Ciptaker yang Diterbitkan Jokowi Kudeta Konstitusi? Luthfi Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Kolegium Jurist Institute Luthfi Marfungah menanggapi adanya anggapan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Ciptaker) sebagai kudeta konstitusi.
Luthfi justru menilai tidak ada kudeta atau pengkhianatan terhadap konstitusi terkait langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpu Cipta Kerja.
Dia menyebut Perpu Ciptaker sudah sesuai dengan Pasal 22 Ayat (1) UUD NRI 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009.
"Tidak ada kudeta konstitusi dalam penetapan Perpu Cipta Kerja,” ujar Luthfi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (7/1).
Menurut Luthfi, penetapan perpu tersebut merupakan tindakan yang rasional dan konstitusional.
Selain dijamin dalam UUD NRI 1945, langkah Presiden Jokowi itu ditujukan untuk kepastian hukum setelah adanya Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020 yang mengamanatkan adanya perbaikan Undang-Undang Ciptaker yang disertai tenggat waktu.
Luthfi berpendapat penetapan Perpu Ciptaker merupakan jalan keluar sebelum semua masalah dalam UU Ciptaker selesai diperbaiki oleh para pembentuk undang-undang.
"Saya menilai Perpu Cipta Kerja itu sebagai jalan keluar sebelum selesainya semua (masalah) Undang-Undang Cipta Kerja," ucapnya.
Peneliti Kolegium Jurist Institute Luthfi Marfungah anggapan terjadi kudeta konstitusi terkait penerbitan Perpu Ciptaker oleh Presiden Jokowi/
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Hasil Survei Cigmark Tentang Ketua Wantimpres, Setia Darma: Jokowi Cocok dan Layak
- Apakah Jokowi Akan Bergabung dengan PSI? Begini Analisis Pakar