Perpu MK untuk Antisipasi Sengketa Pemilu
jpnn.com - YOGYAKARTA- Menkopolhukam Djoko Suyanto menjelaskan, diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, antara lain untuk mengantisipasi sengketa pemilu 2014 yang digelar di MK.
Karena berkaitan dengan urusan pemilu itulah, lanjut Djoko, peran MK sangat strategis.
"Dalam perhelatan Pemilu 2014 tersebut, peran MK yang dipercaya sangat penting, utamanya untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu," ujar Djoko di Istana Yogyakarta, Kamis (17/10).
Karena itu, lanjutnya, langkah cepat dan tepat untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada MK adalah suatu keniscayaan.
"Dan penerbitan Perpu MK adalah jawaban yang tepat untuk kegentingan upaya penyelamatan MK tersebut," kata Djoko. (sam/boy/jpnn)
YOGYAKARTA- Menkopolhukam Djoko Suyanto menjelaskan, diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil