Perpu MK untuk Antisipasi Sengketa Pemilu

jpnn.com - YOGYAKARTA- Menkopolhukam Djoko Suyanto menjelaskan, diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, antara lain untuk mengantisipasi sengketa pemilu 2014 yang digelar di MK.
Karena berkaitan dengan urusan pemilu itulah, lanjut Djoko, peran MK sangat strategis.
"Dalam perhelatan Pemilu 2014 tersebut, peran MK yang dipercaya sangat penting, utamanya untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu," ujar Djoko di Istana Yogyakarta, Kamis (17/10).
Karena itu, lanjutnya, langkah cepat dan tepat untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada MK adalah suatu keniscayaan.
"Dan penerbitan Perpu MK adalah jawaban yang tepat untuk kegentingan upaya penyelamatan MK tersebut," kata Djoko. (sam/boy/jpnn)
YOGYAKARTA- Menkopolhukam Djoko Suyanto menjelaskan, diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja