Perpu Pemilu Disetujui Lewat Voting
Fraksi PDIP Tetap Menolak
Rabu, 29 April 2009 – 17:12 WIB
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD menjadi Undang-Undang melalui mekanisme pemungutan suara (voting). Tertundanya DPR untuk mengambil keputusan terhadap Perppu tersebut, lanjut Agung Laksono, disebabkan karena belum sepakatnya 2 dari 10 fraksi yang ada di DPR. “Fraksi yang belum sepakat terhadap pengesahan Perppu Nomor 1/2009 itu masing-masing Fraksi PDI-Perjuangan dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD). Karena itu, satu-satunya jalan yang harus di tempuh oleh Paripurna DPR adalah mekanisme votting,” kata Agung Laksono, yang juga Ketua DPR itu.
Dari sebagian jumlah Anggota DPR yang hadir (263) dalam paripurna tersebut, 186 anggota DPR menyatakan setuju Perppu dimaksud jadi UU, 67 menolak dan 10 abstain.
Baca Juga:
“Proses votting yang dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPR hari ini, merupakan hasil kesepakatan dari pimpinan DPR, fraksi-fraksi dan pimpinan Komisi II yang dilaksanakan di ruang rapat Pimpinan DPR pagi tadi,” kata Pimpinan Sidang Paripurna DPR, HR Agung Laksono, di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu (29/4).
Baca Juga:
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret