Perpu Pemilu Disetujui Lewat Voting
Fraksi PDIP Tetap Menolak
Rabu, 29 April 2009 – 17:12 WIB
Sebelum votting dilakukan, anggota Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi, Nursyamsi Salam, mengintrupsi dan menyampaikan pernyataan soal tanggung jawab hukum pemerintah terkait kisruh daftar pemilih tetap (DPT).
“Undang-undang pemilu telah mengatur bahwa DPT yang ditangnya dari pemerintah harus diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 12 bulan sebelum pemilu berlangsung. Pemerintah dan Pemda tidak melaksanakan perintah undang-undang tersebut secara penuh,” tegas Nursyamsi Salam.
Dia menuding, sesungguhnya pemerintah telah melakukan pelanggaran secara jelas terhadap sebuah undang-undang pemilu yang akan menentukan nasib bangsa ini.
Sementara itu, presiden dalam hal ini diwakili oleh Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto, dalam sidang paripurna DPR itu menyambut baik disahkannya perppu Nomor 1/2009 menjadi UU. “Dengan disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD menjadi Undang-Undang, maka penggunaan suara rakyat sah menurut undang-undang.”
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret