Perpu Pemilu Kurangi Gugatan Suara Rusak
Senin, 29 Desember 2008 – 02:46 WIB
JAKARTA – Keputusan pemerintah mengeluarkan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) tentang surat suara direspons positif. Produk hukum itu dinilai akan meminimalkan jumlah surat suara tidak sah. Menurut Hadar, aturan tersebut berorientasi pada pemilih. Dengan menandai tanda gambar partai plus menandai caleg yang dipilihnya, hal itu dinilai lebih memenuhi aspirasi publik. ”Sudah selayaknya itu dilakukan,” ujarnya.
Imbasnya, apabila jumlah surat suara tak sah semakin kecil, hal itu mengurangi proses gugatan yang selama ini dikhawatirkan terjadi. ”Peraturan ini akan sangat memudahkan pemilih. Sudah sepatutnya,” ujar Hadar Navis Gumay, direktur Centre for Electoral Reform (Cetro), Minggu (28/12).
Perppu terkait dengan surat suara itu sedikit mengubah tata cara menandai pada Pemilu 2009. Jika UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 menyebutkan bahwa menandai surat suara satu kali, perppu tersebut mengubahnya dengan memberikan kesempatan untuk menandai sampai dua kali.
Baca Juga:
Memang harus diakui ada kelemahan dalam aturan menandai satu kali. Berdasar pengalaman simulasi yang dilakukan KPU, Cetro mencatat adanya pemilih yang menandai surat suara sampai dua kali. ”Itu kerap muncul dalam simulasi,” katanya.
JAKARTA – Keputusan pemerintah mengeluarkan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) tentang surat suara direspons positif. Produk
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret