Perpu Pemilu Kurangi Gugatan Suara Rusak
Senin, 29 Desember 2008 – 02:46 WIB
Baca Juga:
Dia mengatakan, perubahan aturan tersebut akan memudahkan KPU. Lembaga penyelenggara pemilu itu tidak perlu khawatir karena potensi surat suara tidak sah berkurang. ”Dalam sistem proporsional, itu hal yang biasa. Orang boleh milih parpol, caleg, atau dua-duanya karena artinya dia memilih caleg dari parpol itu,” terangnya.
Bahkan, lebih bagus jika yang diakui sah tidak hanya tanda contreng. ”Tapi, juga melingkar, menyilang, sejauh itu diletakkan di tempat yang benar,” ujarnya. Sebelumnya, KPU mengakomodasi menandai selain mencontreng, namun pada akhirnya tidak diakomodasi. ”Pemilu 2004 boleh menandai dua kali. Tidak ada salahnya dilanjutkan,” imbuhnya. (bay)
JAKARTA – Keputusan pemerintah mengeluarkan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) tentang surat suara direspons positif. Produk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret