Perpu Pemilu Mengakomodasi Keinginan Megawati, KPU Bilang Begini
Selasa, 13 Desember 2022 – 10:43 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Ricardo/JPNN
"KPU akan segera menerbitkan Perubahan PKPU No. 4 Tahun 2022 khususnya berkenaan dengan Pasal 137 beserta lampirannya terkait dokumen pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu," kata Idham.(mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Meski Perpu Pemilu mengakomodasi usulan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, tetapi KPU tetap akan melakukan pengundian nomor urut parpol.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Megawati Soekarnoputri Titip Salam ke Prabowo Lewat Didit
- Hari Pertama Lebaran 2025, Kepala IKN Basuki Hadimuljono Kunjungi Rumah Megawati
- Sejumlah Tokoh Datangi Rumah Megawati di Hari Raya, Anak Buah Prabowo Ikut Hadir
- Pramono Anung dan Bang Doel Halalbihalal ke Rumah Megawati Soekarnoputri
- Peringati HUT ke-25 BMI, Bung Vino Berkomitmen Rekrut Generasi Muda untuk Besarkan PDIP
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia