Perpusnas: Kades Bisa Dirikan Perpustakaan dengan Dana Desa

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Perpusnas Deni Kurniadi mengungkapkan, pihaknya terus berupaya melakukan percepatan pengembangan tingkat kegemaran membaca dan indeks literasi masyarakat Indonesia.
Ini dilakukan melalui sinergitas di tingkat pusat dengan kementerian terkait, Pemda, dan pemangku kepentingan lainnya.
"Perpusnas berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk pengembangan perpustakaan, pembudayaan kegemaran membaca, serta pelestarian dan pengembangan warisan dokumenter bangsa," kata Deni Kurniadi saat menjadi pembicara Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat di Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (5/4).
Selain itu, sinergi dilakukan dengan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi dengan terbitnya Permendesa PDT & T Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Regulasi ini menurut Deni Kurniadi menjadi pedoman bagi kepala desa di dalam menentukan program pengembangan perpustakaan, pendirian perpustakaan, dan pengelolaan perpustakaan dengan didanai dana desa.
Pemerataan kualitas layanan perpustakaan di seluruh Indonesia merupakan perhatian Perpusnas.
Deni menjelaskan, sejak 2019, Perpusnas memberikan bantuan dana alokasi khusus (DAK) fisik perpustakaan untuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berupa pembangunan gedung, perluasan, renovasi gedung, perabot, TIK, dan koleksi. Hingga 2021, ada dua kabupaten di Kalbar yakni Sanggau dan Sambas yang menerima bantuan pembangunan gedung.
"Kami menunggu usulan dari teman-teman baik di Kalbar maupun di seluruh Indonesia untuk mengusulkan pembangunan fisik perpustakaan,” ucapnya.
Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Perpusnas Deni Kurniadi mengatakan, kepala desa bisa mendirikan perpustakaan, pengembangan serta pembelian buku perpustakaan dengan dana desa
- Ahmad Luthfi: Potensi Desa Jadi Basis Pembangunan Jateng
- Prabowo Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa, Anggarannya dari Sini
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa
- PP Pemuda Muhammadiyah Latih Para Dai Muda untuk Menggerakkan Desa
- Kemendes PDT & ISSF Teken MoU untuk Mendorong Perusahaan Sukseskan MBG