Perpustakaan MPR dan Uniku Berkolaborasi Kupas Buku 'Integritas Penegak Hukum'

jpnn.com, KUNINGAN - Perpustakaan MPR bekerja sama dengan Universitas Kuningan (Uniku), Kabupaten Kuningan, Jawa Barat mengadakan bedah buku ‘Bicara Buku Bersama Wakil Rakyat’.
Kepala Perpustakaan MPR Yusniar SH mengucapkan terima kasih kepada Uniku atas kerja sama yang dilakukan.
“Tahun lalu kita mengadakan kegiatan di kampus ini dengan tema Pustaka Akademik”, ungkapnya.
Dia berharap kerja sama tersebut dapat memberikan manfaat kepada kedua belah pihak.
"Kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia dikatakan telah dijalin oleh Perpustakaan MPR sejak 2017," kata dia.
Yusniar mengatakan perpustakaan MPR berusaha terus untuk melengkapi buku, dokumen, dan koleksi yang lainnya.
Sebagai perpustakaan yang terbuka untuk umum, Yusniar mempersilahkan para mahasiswa untuk berkunjung ke Perpustakaan MPR untuk mencari atau membutuhkan referensi studinya.
“Silakan datang langsung ke Jakarta”, ujarnya. Bila tidak sempat ke Jakarta atau karena masih dalam situasi pandemi, dicarikan solusi dengan mengunjungi web yang dimiliki Perpustakaan MPR.
Anggota Komisi XI DPR RI Dr. Didi Irawadi Syamsuddin SH., LLM., menuturkan Integritas Penegak Hukum, merupakan suatu kerisauan Amir Syamsuddin melihat banyak persoalan hukum di Indonesia.
"Persoalan ini mungkin selalu ada hingga hari ini”, ungkapanya.
Perpustakaan MPR bekerja sama dengan Universitas Kuningan (Uniku), Kabupaten Kuningan, Jawa Barat mengadakan bedah buku Bicara Buku Bersama Wakil Rakyat.
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman