Perputaran Uang Judol Capai Rp1.200 Triliun, DPR: Ganggu Pertumbuhan Ekonomi

Perputaran Uang Judol Capai Rp1.200 Triliun, DPR: Ganggu Pertumbuhan Ekonomi
ilustrasi aliran dana judi online (judol). Ilusttrasi. Foto: Dok. JPNN.com

“Misalnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 perlu disesuaikan dengan UU ITE hasil revisi, agar lebih relevan dengan dinamika kejahatan digital,” ujarnya.

Dia juga menekankan upaya pemblokiran situs judol oleh pemerintah yang kurang efektif. Pemerintah diharapkan ke depan melaksanakan pendekatan diplomatik memberantas taruhan daring itu.

“Selama ini kebanyakan judol juga bandarnya berpusat di beberapa negara ASEAN. Itu memerlukan pendekatan dari Pemerintah RI, tidak cukup hanya diblokir,” kata dia.

Sebelumnya, PPATK mengungkapkan temuan pihaknya yang berkolaborasi dengan stakeholder terkait soal transaksi judol sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 1.200 Triliun.

Lamam resmi PPATK mengungkapkan bahwa angka tersebut meningkat dibandingkan sepanjang 2024 yang sebesar Rp 981 triliun. (ast/jpnn)

 

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan ekonomi Indonesia terganggu jika melihat angka fantastis perputaran uang dalam judi online atau judol.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News