Pers Belum Sepenuhnya Bebas, Masih Ada Kriminalisasi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ahmad Djauhar menyebut pers nasional belum sepenuhnya bebas.
Pasalnya, masih ada peristiwa kriminalisasi terhadap pers.
“Padahal amanat Undang-Undang Pers, untuk produk pemberitaan harus diselesaikan di Dewan Pers, bukan di pengadilan umum,” ujar Ahmad Djauhar.
Dia mengatakan pandangannya pada Peluncuran Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia 2021 yang diselenggarakan Dewan Pers secara hybrid, Rabu (1/9).
Menurut dia, masih ada sejumlah kalangan yang berasal dari berbagai elemen masyarakat mengadukan produk pers, atau produk pemberitaan kepada polisi dengan berbagai alasan.
Hal ini yang kemudian menyebabkan dilakukannya penegakan hukum yang tidak menggunakan Undang-Undang Pers dalam menangani kasus pers.
Ahmad Djauhar mengatakan kasus yang melibatkan karya jurnalistik menunjukkan kesalahan etik, tidak seharusnya diperlakukan seperti tindak kriminal, sehingga tidak tepat apabila dilaporkan kepada polisi.
Fenomena tersebut, kata Ahmad, menimbulkan kesan bahwa karya jurnalistik yang merupakan karya intelektual ditangani dengan pendekatan hukum pidana, sehingga terjadi kriminalisasi pers.
Ahmad Djauhar menyebut pers belum sepenuhnya bebas, masih ada peristiwa kriminilisasi yang terjadi.
- Kuasa Hukum Mardani Maming Laporkan 2 Media Online ke Dewan Pers, Ini Penyebabnya
- Konon Dewan Pers Perkuat Argumentasi Tim Hukum PDIP soal Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro
- Kubu Hasto Merasa Pasal yang Digunakan Polisi Sering Dipakai Kolonialisme
- Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers
- Tanggapi Polemik Pemberitaan Izin Tambang Kaitkan Bahlil, Akademisi Berharap Media Massa Utamakan Fakta
- Pemberitaan Izin Tambang Kaitkan Bahlil Dinilai Tidak Akurat, Praktisi Media Merespons