PERSADI Nilai Alvin Lim Lecehkan Pengadilan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (PERSADI) DKI Jakarta Irjen Pol (Purn) Abdul Gofur menilai aksi marah-marah yang dilakukan Alvin Lim saat menjalani persidangan masuk dalam perbuatan pelecehan.
Dalam istilah hukum, apa yang dilakukan Alvin disebut Gofur dengan contempt of court. “Itu (marah-marah di persidangan) sama dengan merendahkan dan melecehkan martabat dan wibawa pengadilan atau contempt of court,” kata Gofur kepada media.
Sebagai pengacara, Alvin dinilai seharusnya paham hukum dan tidak melakukan hal tersebut. Karenanya, PERSADI menyesalkan apa yang dilakukan Alvin. Selain melanggar norma persidangan, hal tersebut juga berlebihan.
“Siapa pun, tidak hanya pengacara, termasuk dia (Alvin Lim), masyarakat harus menghormati persidangan,” ujar Gofur.
Gofur mengingatkan, seluruh elemen yang terlibat dan berada di ruang persidangan, termasuk hakim dan jaksa penuntut umum, harus dihargai. Pasalnya, perangkat persidangan tersebut diberikan kewenangan negara untuk menyidangkan perkara.
Karenanya, Gofur menyebut tindakan membuat kegaduhan yang dilakukan Alvin Lim dapat memengaruhi putusan majelis hakim yang justru memberatkan atau merugikan dirinya sendiri.
Contempt of Court adalah istilah yang diartikan sebagai pelanggaran, penghinaan atau sikap memandang rendah pengadilan.
Karena itu, Gofur sepakat majelis hakim harus memberikan warning atau atensi khusus terhadap perkara ini agar kejadian serupa tidak terulang lagi dipersidangan berikutnya.
Aksi marah-marah yang dilakukan Alvin Lim saat menjalani persidangan masuk dalam perbuatan pelecehan.
- DPN Peradi Minta Polri Segera Usut Tuntas Penembakan Advokat Rudi
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku
- DPC Peradi Jakbar Terus Berusaha Tingkatkan Kemampuan Advokat
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat
- PERADI SAI Keluarkan 6 Poin Sikap di Refleksi Akhir Tahun
- Percepat Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Pergerakan Advokat Usulkan Pembentukan 2 Omnibus Law