Persaingan Tidak Sehat, Grab Dihukum Bayar Denda Rp 29,5 Miliar
Kamis, 02 Juli 2020 – 22:05 WIB
![Persaingan Tidak Sehat, Grab Dihukum Bayar Denda Rp 29,5 Miliar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/11/01/ilustrasi-grab-foto-grab.jpg)
Ilustrasi Grab. Foto: Grab
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawasn Persiangan Usaha (KPPU) menghukum PT Solusi Transportasi Indonesia membayar denda Rp 29,5 miliar karena dinyatakan bersalah melanggar prinsip persaingan usaha.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis komisi yang terdiri dari Dinni Melanie sebagai ketua didampingi Guntur Saragih dan Afif Hasbullah, dalam persidangan, Kamis (2/7).
Baca Juga:
Dalam putusannya majelis menilai PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia dan mitranya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) bersalah melanggar Pasal 14 dan 19 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persiangan Usaha Tidak Sehat.
Adapun Pasal 14 menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain, yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.
Komisi Pengawasn Persiangan Usaha (KPPU) menghukum PT Solusi Transportasi Indonesia membayar denda Rp 29,5 miliar karena dinyatakan bersalah melanggar prinsip persaingan usaha.
BERITA TERKAIT
- Program 3 Juta Rumah Maruarar Sirait Disorot, Pengadaan Bahan Baku Diawasi
- Berbekal Sertifikasi FDA, Restu Mande Sukses Mencuri Perhatian Dunia
- Viral AMDK Keruh Dinilai 'Berbau' Persaingan Bisnis Tak Sehat
- Wow, Muhammadiyah Bikin Ojek Online, Hadir di 70 Kota
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM
- Grab Berkolaborasi dengan TikTok Hadirkan Program Seru di Jakarta