Persalinan Beresiko Disubsidi Rp 4 Juta
Jumat, 05 Februari 2010 – 08:21 WIB
TASIK - Pemerintah kota Tasikmalaya melalui Dinas Kesehatan mengelurkan kebijakan berupa pemberian subsidi bagi warganya yang melahirkan sebesar Rp 4 juta. Namun, subsidi ini hanya diberikan kepada warga yang hendak bersalin namun dinyatakan beresiko tinggi oleh pihak dokter. Sudah tentu, subsidi ini untuk warga yang tidak mampu. Kemudahan lain yang diberikan pemerintah saat ini, selain uang subsidi Rp4 juta itu, adalah mulai tahun 2010, pemerintah provinsi Jawa Barat melalui pemerintah kota Tasikmalaya memberikan uang sebesar Rp 2,5 miliar untuk warga yang dirujuk ke RSHS Bandung. Namun pencairan uang bantuan tersebut tidak melalui pasien, akan tetapi tagihan dari RSHS Bandung nantinya akan masuk ke Dinas Kesehatan kota Tasikmalaya. Yang kemudian oleh Dinkes diajukan ke kas daerah, dan pembayarn langsung transfer via lembaga.
“Uang Rp 4 juta itu bentuknya subsidi, bila ada warga yang akan melahirkan ternyata butuh tindakan seperti operasi atau secar, dan melahirkannya di rumah sakit swasta atau di dokter swasta, maka kita berikan keringannan. Misal biaya operasi hingga Rp 7 juta, nanti di subsidi Rp 4 juta, jadi hany Rp 3 juta yang dibayar warga,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan kota Tasikmalaya Drg H Ahmad Harris, kemarin.
Baca Juga:
Dijelaskan, subsidi tersebut bisa digunakan warga yang melahirkan di rumah sakit swasta, atau di rumah bersalin swasta bukan di RSUD. Pasalnya untuk rumah sakit umum sudah dicover dari dana SKTM (surat keterangan tidak mampu).
Baca Juga:
TASIK - Pemerintah kota Tasikmalaya melalui Dinas Kesehatan mengelurkan kebijakan berupa pemberian subsidi bagi warganya yang melahirkan sebesar
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan