Peringati Hari Buku Internasional 17 Mei
Persatuan Penulis Indonesia Luncurkan Buku Berjudul ‘Kemanusiaan pada Masa Wabah Corona’
Dia menegaskan selain mempersatukan para penulis Indonesia, buku “Kemanusiaan pada Masa Corona” merupakan ‘memory of Indonesian people’.
Buku ini diharapkan akan membantu menepis kegalauan, rasa cemas bangsa Indonesia ketika mereka hidup terisolasi pada masa pandemi.
Mengenai buku yang diterbitkan oleh Penerbit Balai Pustaka ini, Nasir Tamara mengatakan terwujudnya buku ini merupakan kerja keras dengan semangat kekompakan dan kebersamaan seluruh anggota penulis Satupena dalam menghimpun ide yang bernas dalam menyikapi wabah Corona ini.
Semua bekerja sukarela untuk mempersembahkan sesuatu yang berharga di tengah masyarakat Indonesia yang sedang mengalami kesulitan akibat wabah Corona.
Dirinya tidak pernah ragu akan kemampuan Penerbit Balai Pustaka yang dipimpin Mas Fachrodji untuk mewujudkan buku yang amat berguna dan indah setebal hampir 1.000 halaman tepat waktu.
Pemesanan buku lewat PO sudah dapat dimulai Hari Buku ini. “Semoga buku yang menjadi ‘memory of Indonesian people’ menjadi best seller,'' ujar Nasir yang juga menjadi chief editor dari buku ini.
Enak Dibaca dan Reflektif
Sementara Dirut Penerbit Balai Pustaka Achmad Fachrodji mengatakan para penulis menggarap karyanya secara sungguh-sungguh. Buku ini enak dibaca: reflektif tetapi juga ilmiah dan analitik, jenaka tetapi juga puitis.
Salah satu bukti bersatunya para penulis Indonesia adalah terbitnya buku bersama 'Kemanusiaan pada Masa Corona' yang merupakan kumpulan pemikiran 110 penulis yang bernaung di bawah perhimpunan Satupena.
- Mampir Guyon
- Desta Beri Dukungan Terkait Bukunya, Natasha Rizky: Dia Selalu Support
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta Hadirkan Majalah KATA & Kumpulan Buku Antologi
- Pameran Foto dan Buku "Mewariskan Nusantara' Mengabadikan 10 Tahun Kerja Jokowi
- Amanda Katili Niode Luncurkan Buku Memoar yang Menginspirasi Harmoni Bumi
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba