Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS

jpnn.com - Persatuan PPPK RI meminta DPR dan pemerintah merevisi UU ASN untuk menghapus diskriminasi. Di samping menyetarakan PPPK dengan PNS.
"Sebagai tindak lanjut Hasil Kongres PPPK se-Indonesia, DPP Persatuan PPPK RI mulai tanggal 10 Januari 2025 akan mengajukan audiensi ke Komisi ll, Komisi X, Kemendagri, KemenPAN-RB, dan lainnya," kata Ketua Persatuan PPPK RI Teten Nurjamil kepada JPNN, Jumat (10/1).
Dia membeberkan, sesuai hasil keputusan Kongres I ASN PPPK pada 27-28 Desember 2024, 23 daerah sepakat meminta DPR RI dan pemerintah untuk mengganti UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, bahwa PNS dan PPPK satu penamaan nomenklatur, yaitu: Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini agar tidak ada perlakuan diskriminasi sesama ASN dengan aturan yang sama dan sederajat.
"PNS dan PPPK disebut ASN biar tidak ada perbedaan. Jangan disebut ASN PNS dan ASN PPPK, samakan semua menjadi ASN," tegasnya.
Adapun usulan 23 daerah kepada pemerintah pusat dan DPP Persatuan PPPK RI sebagai berikut:
1. Tenaga Guru – Sumatera Barat
Minta perjanjian kerja sampai batas usia pensiun tanpa perlu ada perubah setiap lima tahun, minta ada aturan kenaikan pangkat/golongan bagi ASN PPPK.
Minta ada penyetaraan ijazah dan penyesuaian dengan golongan, aturan pensiun/jaminan hari tua untuk PPPK sama seperti PNS, aturan mutasi dan relokasi untuk PPPK
2. PPPK Guru – Sumatera Selatan
Persatuan PPPK meminta UU ASN direvisi agar menghapus diskriminasi, setara dengan PNS. Ada juga soal nasib honorer K2.
- Bupati Sujiwo Pastikan THR Non-ASN segera Cair, Sudah Dianggarkan Rp 1,6 Miliar
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Calon PPPK 2024 Bisa Lega, Kali Ini Ada Percepatan Pengangkatan
- Para Honorer Calon PPPK 2024 Diminta Tenang, Dijamin Dapur Ngebul
- Maret, Jutaan Guru termasuk PPPK dan Honorer Terima 5 Kali Gaji, Oye
- TPP PPPK Naik 50 Persen Setara PNS, Tahun Ini Cair, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden