Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
jpnn.com - Persatuan PPPK RI meminta DPR dan pemerintah merevisi UU ASN untuk menghapus diskriminasi. Di samping menyetarakan PPPK dengan PNS.
"Sebagai tindak lanjut Hasil Kongres PPPK se-Indonesia, DPP Persatuan PPPK RI mulai tanggal 10 Januari 2025 akan mengajukan audiensi ke Komisi ll, Komisi X, Kemendagri, KemenPAN-RB, dan lainnya," kata Ketua Persatuan PPPK RI Teten Nurjamil kepada JPNN, Jumat (10/1).
Dia membeberkan, sesuai hasil keputusan Kongres I ASN PPPK pada 27-28 Desember 2024, 23 daerah sepakat meminta DPR RI dan pemerintah untuk mengganti UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, bahwa PNS dan PPPK satu penamaan nomenklatur, yaitu: Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini agar tidak ada perlakuan diskriminasi sesama ASN dengan aturan yang sama dan sederajat.
"PNS dan PPPK disebut ASN biar tidak ada perbedaan. Jangan disebut ASN PNS dan ASN PPPK, samakan semua menjadi ASN," tegasnya.
Adapun usulan 23 daerah kepada pemerintah pusat dan DPP Persatuan PPPK RI sebagai berikut:
1. Tenaga Guru – Sumatera Barat
Minta perjanjian kerja sampai batas usia pensiun tanpa perlu ada perubah setiap lima tahun, minta ada aturan kenaikan pangkat/golongan bagi ASN PPPK.
Minta ada penyetaraan ijazah dan penyesuaian dengan golongan, aturan pensiun/jaminan hari tua untuk PPPK sama seperti PNS, aturan mutasi dan relokasi untuk PPPK
2. PPPK Guru – Sumatera Selatan
Persatuan PPPK meminta UU ASN direvisi agar menghapus diskriminasi, setara dengan PNS. Ada juga soal nasib honorer K2.
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!