Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS

Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Ketua Persatuan PPPK RI Teten Nurjamil (tengah) menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti hasil Kongres I ASN PPPK pada 27-28 Desember 2024, Foto dok. Persatuan PPPK RI for JPNN

PPPK yang pensiun mendapatkan dana pensiun sama dengan PNS, TPP PPPK dianggarkan tahun 2025 sesuai anggaran yang diberikan kepada PNS daerah masing-masing, penyederhanaan kenaikan golongan PPPK sama dengan PNS.

Relokasi ASN PPPK dapat dieksekusi di seluruh Indonesia sesuai peraturan yang berlaku, penyetaraan ijasah S1 dan S2 sebagaimana yang berlaku pada PNS bagi golongan dan pangkat.

Mengusulkan tunjangan bahaya radiasi bagi PPPK di Radiasi Rumah Sakit, tunjangan radiasi kimia pada PPPK yang bertugas di penyuluh pertanian. Membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk membantu penanganan hukum yang dihadapi ASN PPPK dalam menjalankan tugasnya. Mengusulkan kepada lembaga pusat yang berwenang agar mempermudah ASN PPPK dalam upaya meningkatkan penghasilan melalui tunjangan pusat dan daerah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Mengusulkan SK berkala di Kabupaten Musi Rawas Utara segera diterbitkan, PPPG Kementerian Agama nilainya sesuai gaji pokok sama dengan Kemendikdasmen dan dibayarkan setiap bulan, bukan per triwulan.

14. PPPK Provinsi Sumatera Barat-DPW Sumbar

Minta agar PPPK pelayanannya harus sama dengan PNS di seluruh Indonesia.

15. PPPK Provinsi Riau - DPD Rokan Hilir

ASN PPPK di daerah mengusulkan diubah statusnya menjadi PNS tanpa pengurangan masa kerja, sejak pertama kali mengabdi.

Persatuan PPPK meminta UU ASN direvisi agar menghapus diskriminasi, setara dengan PNS. Ada juga soal nasib honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News