Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS

Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Ketua Persatuan PPPK RI Teten Nurjamil (tengah) menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti hasil Kongres I ASN PPPK pada 27-28 Desember 2024, Foto dok. Persatuan PPPK RI for JPNN

16. PPPK Provinsi Banten

Segera ajukan revisi UU ASN 20 Tahun 2023, satu nama PPPK dan PNS menjadi ASN, aturan tentang kenaikan golongan dan pangkat untuk PPPK.

Mengusulkan regulasi pensiun bagi PPPK, aturan tentang rotasi/mutasi guru yang overload dan jarak tempuh penugasan yang jauh. Usulan agar nakes, guru, penyuluh di Kabupaten Serang mendapatkan tunjangan TPP. Segera legalkan organisasi PPPK nasional untuk ditindaklanjuti di daerah.

17. PPPK Provinsi DKI Jakarta - Tenaga Teknis

Mendukung untuk memperjuangkan PPPK menjadi PNS, karena semua regulasi pusat menyebutkan bahwa PPPK dan PNS itu sama.

18. PPPK Provinsi Jawa Barat - DPD Kabupaten Garut

Meminta PPPK di PNS kan tanpa melalui seleksi, yang sudah baik tidak diubah tidak ditinggalkan. Mendesak DPR RI agar mendorong pemerintah untuk segera terbitkan PP turunan UU 20 Tahun 2023 tentang ASN harus sudah terbit di tahun 2025. PP tersebut harus berpihak kepada PPPK, seperti pada Bab VI Pasal 21 tentang tunjangan pensiun dan jaminan hari tua (JHT) harus setara PNS dan tunjangan lainnya harus berkeadilan.

Mengusulkan untuk uji materi UU ASN ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jenjang karier disamakan dengan PNS (ada kesetaraan karier).

Persatuan PPPK meminta UU ASN direvisi agar menghapus diskriminasi, setara dengan PNS. Ada juga soal nasib honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News