Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS

Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Ketua Persatuan PPPK RI Teten Nurjamil (tengah) menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti hasil Kongres I ASN PPPK pada 27-28 Desember 2024, Foto dok. Persatuan PPPK RI for JPNN

Tunjangan TPP disamakan nilai tunjangannya dengan PNS, di provinsi dan kab/kota, ada peraturan tentang mutasi/relokasi bagi PPPK

Pengurus Pusat PPPK agar membantu pengurus DPW dan DPD untuk menyelesaikan permasalahan di daerah masing-masing. Mendorong penyelesaian honorer dengan mengangkat seluruhnya menjadi ASN, tidak ada PPPK paruh waktu

19. PPPK Provinsi Jawa Tengah - Tenaga Kesehatan

Transisikan PPPK menjadi PNS, tanpa mengurangi hak-hak yang sudah didapatkan. Kemendagri mempertegas kepala daerah untuk memberikan tunjangan tambahan penghasilan pegawai(TPP) untuk ASN PPPK di setiap daerah seluruh Indonesia

20. Provinsi Jawa Timur - DPD Kabupaten Jember

Minta PPPK diubah status menjadi PNS, mengusulkan ada peraturan kenaikan golongan/pangkat untuk PPPK, naik golongan dari IX ke X, dan seterusnya.

Golongan di tenaga kesehatan agar disesuaikan.,minta peraturan tentang mutasi/relokasi, izin cuti, izin belajar dan penyesuaian Iiazah, tujangan tamsil (bagi guru yang belum besertifikat pendidik) agar mendapatkan sesuai haknya.

Minta agar medapatkan hak kenaikan gaji berkala (KGB) sesuai peraturan yang berlaku, pendidikan profesi guru (PPG) untuk guru pendidikan agama Islam (PAI) untuk diseragamkan dengan di Disdik.

Persatuan PPPK meminta UU ASN direvisi agar menghapus diskriminasi, setara dengan PNS. Ada juga soal nasib honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News