Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS

Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Ketua Persatuan PPPK RI Teten Nurjamil (tengah) menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti hasil Kongres I ASN PPPK pada 27-28 Desember 2024, Foto dok. Persatuan PPPK RI for JPNN

Selanjutnya, perjanjian kerja untuk PPPK cukup 1 kali sampai batas usia pensiun (BUP). DPP Persatuan PPPK RI diminta membuat 1 akun medsos yang bisa diakses seluruh ASN PPPK. Memohon tunjangan kinerja untuk semua instansi dengan besaran sama, masa kerja honorer diakui sebagai masa kerja ASN PPPK. Honorer didorong dibantu ke lembaga negara terkait  untuk diangkat sebagai ASN PPPK.

21. Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)

Minta transisikan PPPK untuk menjadi PNS.

22. Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)

Minta benar-benar ada kesetaraan antara PPPK dan PNS, ada peraturan pusat tentang pensiun untuk PPPK sama dengan PNS diterima setiap bulan. 

Ada kesamaan program PPPG Kementerian Agama dengan Kementerian Pendidikan mohon dibayarkan setiap bulan, bukan per triwulan. Mendorong nomenklatur PPPK dan PNS menjadi ASN.

23. PPPK tenaga guru - Provinsi Sulawesi Selatan

Transisikan PPPK menjadi PNS, kepengurusan di Luwu Utara agar melibatkan semua angkatan ASN PPPK, ada keterbukaan tentang tunjangan yang diberikan daerah, seperti tunjangan fungsional.

Persatuan PPPK meminta UU ASN direvisi agar menghapus diskriminasi, setara dengan PNS. Ada juga soal nasib honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News