Persaudaraan 98 Dukung Penuh Keputusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Persaudaraan 98 Wahab Talaohu mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Wahab menyebut keputusan MK tersebut telah melalui proses yang panjang dan telah memenuhi syarat formil maupun materiil.
"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," ujar dia dalam siaran persnya, Senin (16/10).
Menurut dia, para hakim MK juga telah melaksanakan tugasnya bekerja secara proporsional, professional, independen, dan sesuai dengan perundangan yang berlaku.
"Keputusan MK dimaksud telah memenuhi rasa keadilan karena telah menjunjung tinggi hak asasi manusia, melindungi hak dasar warga negara," ujar dia.
Wahab menyebut keputusan MK itu juga sesuai dengan tren demografis dan perkembangan zaman di mana telah terjadi akselerasi kepemimpinan nasional yang layak diisi oleh kaum muda.
"Kami Persaudaraan 98 siap berada di garda terdepan untuk membela keputusan MK karena sesuai dengan cita-cita, nilai dasar dan prinsip Reformasi 98 di mana adanya melindungi hak warga negara untuk dipilih dan memilih," ujar dia.
MK sudah membacakan putusan soal gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan sejumlah pihak.
Persaudaraan 98 menyatakan dukungan kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres.
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi
- 3 Paslon Kada Gugat Hasil Pilgub Maluku Utara ke MK