Persaudaraan 98 Dukung Penuh Keputusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres
Senin, 16 Oktober 2023 – 20:34 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). ilustrasi: Foto: Dok. JPNN.com
Dari empat gugatan, tiga ditolak dan satu diterima sehingga kepala daerah atau anggota DPR yang berusia di bawah 40 tahun bisa maju menjadi capres dan cawapres. (cuy/jpnn)
Persaudaraan 98 menyatakan dukungan kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran