Persaudaraan 98 Dukung Penuh Keputusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres

Persaudaraan 98 Dukung Penuh Keputusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). ilustrasi: Foto: Dok. JPNN.com

Dari empat gugatan, tiga ditolak dan satu diterima sehingga kepala daerah atau anggota DPR yang berusia di bawah 40 tahun bisa maju menjadi capres dan cawapres. (cuy/jpnn)


Persaudaraan 98 menyatakan dukungan kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News