Persebaya Akhirnya Laporkan Gede ke Polda Jatim
Menurutnya, dengan status Persebaya sekarang, Gede harusnya punya surat mandat. Yang mana surat tersebut dikeluarkan oleh PT Persebaya Indonesia. Disitulah letak permasalahannya.
Rachmad menganggap Gede sudah melanggar pasal 90 UU Merk. Dan pasal 266 KUHP juncto UU No 15 tahun 2001, yaitu berkaitan dengan pemberian surat keterangan palsu. Dia menjelaskan jika surat tersebut diberikan oleh panitia kongres.
“Ada pelanggaran merk dan penggunaan surat keterangan palsu,” bebernya. Laporan tersebut dituangkan dalam Laporan Polisi nomor: LPB/ 1372/ XI/ 2016/ UM/ JATIM.
Sementara itu, Kardi Suwito, Direktur Pengembangan Usaha dan Bisnis PT Persebaya Indonesia menyatakan jika pihaknya tidak akan diam.
Apalagi, pencatutan nama persebaya sudah keterlaluan. Dia menjelaskan jika pada dasarnya pihaknya tidak ingin berkonflik. Tujuan utamanya adalah untuk menunjukkan kebenaran.
“Ini bagian dari upaya hukum kami,” bebernya.(aji/ray/jpnn)
SURABAYA – Pihak PT Persebaya Indonesia akhirnya melaporkan Gede Widade ke Polda Jatim. Gede dilaporkan karena keputusannya duduk sebagai perwakilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Port FC Depak Pemain Asal Brasil, Bek Persib Ini Tetap Waspada
- Sang Juara Dunia MotoGP 2024 Jajal Motor RS-GP, Bos Aprilia: Bakal Menggila
- ACL 2: Kejar Target Juara Grup, Port FC Berambisi Kalahkan Persib
- Jejak Persib di Thailand, Maung Bandung Bisa Curi 3 Poin dari Port FC?
- Port FC vs Persib: Asnawi Mangkualam cs Sedang tak Baik-Baik Saja
- Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Laga Kandang Tidak di SUGBK