Persebaya Berjuang di Pengadilan
Minggu, 01 Agustus 2010 – 06:22 WIB
Hal tersebut, lanjut Sholeh, merupakan preseden buruk yang memalukan bagi sepak bola nasional. Di sisi lain, dia juga mengakui bahwa merembetnya polemik sepak bola pada ranah hukum negara merupakan hal baru. Namun, Sholeh menilai bahwa hal tersebut penting dilakukan seiring penganiayaan yang dilakukan Komding pada Persebaya.
Baca Juga:
"Terus terang kami ingin ada terobosan hukum," ucapnya. Dalam sidang tersebut, Sholeh berencana mengusung sejumlah fakta untuk menggiring bahwa keputusan komding cacat prusedur. Di antaranya, aturan bahwa keputusan komdis tak bisa dimohonkan banding pada komding, keterlambatan pengajuan banding (apabila banding dibolehkan), serta hasil sidang Komdis ke-23 pada 7 Juni lalu.
Saat itu, komdis memutuskan bahwa Samsul Ashar, ketua umum Persik, disanksi peringatan keras karena menandatangani permohonan banding Persik yang seharusnya tidak boleh mengajukan banding. Selain itu, komdis juga mendenda Persik Rp 30 juta karena mengajukan permohonan banding. (uan/diq)
SURABAYA - Persebaya belum juga menyerah untuk berjuang menghindari tanding ulang melawan Persik (5/8). Bahkan, mereka sudah merancang satu upaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bojan Hodak Bocorkan Alasan Zalnando tak Bisa Main saat Persib Jumpa Bali United
- Jadwal & Hasil Premier League: Arsenal Tertahan, Man City Menang
- Thailand vs Vietnam: Gajah Perang Punya Keuntungan
- Jakarta Livin Raih Kemenangan Perdana di Proliga 2025, Pelatih Dapat Pujian
- Resmi, Persija Memperpanjang Kontrak Rayhan Hannan
- Menanti Dering Bunyi Randy Bell Bersama Satria Muda di IBL 2025