Persebaya dan Bonek Terus Bergerak

Persebaya dan Bonek Terus Bergerak
Bonek. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com

Menurut dia, menggunakan hak merek tanpa seizin pemilik bisa dijerat hukuman pidana dengan pasal 263 KUHP dan UU merek.

''Saat ini, kami sedang melengkapi semua bukti pendukung. Kamis (besok) pagi akan kami laporkan ke Polda Jawa Timur,'' ujar Rachmad.

Di lain sisi, Gede Widiade ketika dikonfirmasi menolak untuk berkomentar. ''Saya no comment,'' ucapnya singkat ketika dihubungi terpisah.

Tidak hanya manajemen yang bergerak. Bonek pun tetap menyerukan perjuangan demi keadilan Persebaya.

''Rencana kami masih sama, yakni menolak takluk. Pemasangan spanduk penolakan di Surabaya dan sekitarnya sudah berjalan,'' sahut juru bicara Arek Bonek 1927 Andy “Peci” Kristiantono.

Bahkan, masih menurut Andy, hari ini ada rapat di Kecamatan Tandes untuk membahas rencana selanjutnya dari Bonek terkait aksi besar yang akan digelar.

''Akan kami matangkan di 31 Kecamatan yang ada di Surabaya,'' lanjutnya.

Manajemen dan Bonek memang terus bergerak. Bagaimana dengan nasib tim?

SURABAYA – Masalah Persebaya Surabaya dijanjikan akan diselesaikan di kongres tahunan 8 Januari mendatang. Namun, hal itu tidak membuat Persebaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News